Proyek tersebut memerlukan dana atau garansi Bank sebagai modal kerja, kemudian atas kesepekatan bersama dibantulah oleh kliennya dengan membuka Deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK yang kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp.4 miliar berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai jaminan.
David menerangkan, setelah ditelusuri dalam perjalanannya ternyata transaksi di Bank pencairannya melebih dari nilai plafon Rp.4 miliar yang disepakati. Selain itu juga ada pemindahan bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.
“Ketika dikonfirmasikan kepada Yanhari sebagai Direktur perusahaan, dia tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang ia sepakati bersama kliennya ke rekening lain dengan total transkasi senilai Rp.1,4 miliar dan biaya bungannya dibebankan ke rekening lama yang disepakati oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol,” ungkapnya.
Dengan adanya transaksi tersebut, kata David, kliennya menduga jaminan yang diajukan dirinya digunakan juga untuk membuka rekening baru dan melakukan kegiatan di rekening baru tersebut.
Sehingga kliennya mengalami kerugian berupa bunga bank yang dibebankan ke rekening lama dengan nilai kurang lebih sekitar Rp300 juta.
“Dengan kerugian ini, klien kami melaporkan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanharii atas dugaan penipuan dan penggelapan termasuk juga pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Komentar