JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (16/12/2024) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa yang dilimpahkan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan secara bertahap, termasuk melalui penyerahan amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, hingga pembagian di ruang hakim. Tujuannya adalah memengaruhi putusan yang menguntungkan terdakwa.
Pada 23 Oktober 2024, penyidik menggeledah rumah ketiga terdakwa dan menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Barang-barang tersebut diduga kuat terkait dengan kasus suap yang sedang disidik.
Ketiganya didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B tentang penerimaan suap dan gratifikasi, Pasal 6 ayat (2) tentang pemberian janji atau hadiah kepada pejabat publik, hingga Pasal 5 ayat (2) tentang penyuapan. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyatakan siap menghadapi sidang dengan dakwaan primair hingga lebih-lebih subsidair untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor-aktor yang seharusnya menjunjung tinggi integritas hukum. Proses hukum diharapkan mampu memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di tubuh peradilan.
“Kami memastikan akan memaksimalkan upaya hukum demi menegakkan keadilan,” tegas salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Tipikor diharapkan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Komentar