Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan DPO Dahniar Binti H. Darisa

JurnalPatroliNews – Kaltim – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Hal itu disampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu (22/5/24).

“DPO, Dahniar binti H. Darisa (47) tahun itu ditangkap di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT,” ujar Ketut.

Lanjut, Wanita 47 tahun ini beralamat di Jalan Pariwisata Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajem Paser Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Ketut.

Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutupnya.

Komentar