Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan DPO Gatot Sutejo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Hal itu disampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu (29/5/24).

“DPO, Gatot Sutejo (52) tahun itu ditangkap di Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Ketut.

Lanjut, Pria 52 tahun ini beralamat di Perum Prima Harapan Indah Regency K5/5 RT.04/RW.12, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Drs. Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum, membebaskan Terdakwa Drs. Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-hak Terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 11 Februari 2016 dengan amar putusan:

“Adapun Terpidana Gatot Sutejo dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” katanya.

⁠Lebih lanjut, Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Komentar