TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun

JurnalPatroliNews, Jakarta – TNI AD memastikan, dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, yaitu Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers diproses secara hukum.

Hal itu lantaran keduanya menganiaya bocah bernama PS (13) yang diduga mencuri handphone milik Serka AODK.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, sesuai perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada jajarannya, terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.
“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Tatang menegaskan TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

(okz)

Komentar