Tok! UMP Banten Naik Rp 40 Ribu, Kabupaten-Kota Jadikan Acuan untuk UMK

JurnalPatroliNews – Serang, – Wahidin Halim, Gubernur Banten akhirnya menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten sebesar 1,63 persen atau dibulatkan Rp 40 ribu. Ini akan jadi pertimbangan untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dibandingkan daerah lain, kenaikan UMP sebesar Rp 40 ribu jadi yang paling tinggi dibandingkan Provinsi lain.

“Kita kenaikan Rp 40 ribu ya, paling tinggi berarti dari Persentase. Jadi acuannya di situ, dari situ baru nanti ke UMK. Kita Provinsi dari menteri, dari kita nanti jadi acuan Kabupaten/kota” kata Wahidin kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Selasa (23/11).

Atau paling tidak, kata Wahidin, pihak Pemkab atau Pemkot tidak kurang dari acuan kenaikan UMP. Pemprov, menurut dia, lebih besar dari ketentuan kementerian 1,09 persen.

“Minimal nggak boleh kurang dari acuan kita, dari Pusat kan kita nggak kurang dari 1,09 persen,” sambung Wahidin.

Ia menjelaskan ada pertimbangan-pertimbangan faktor pertumbuhan ekonomi dan sebagainya kenapa UMP naik Rp 40 ribu. Bahkan saat perhitungan dilakukan persentasenya dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saya berangkat dari ketentuan, karena saya hanya mengikuti Perintah dan kewajiban, kan ada edarannya,” imbuhnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022, UMP Banten pada 2022 naik Rp 40 ribu atau menjadi Rp 2.501.203,11. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022, dan dibuat dengan mempertimbangkan faktor pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Corona.

Komentar