Tiba-tiba pada 2014, seorang bernama Oo binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 12.230 meter persegi di lokasi tersebut.
Singkatnya, PN Jaktim mengabulkan gugatan Oo binti Medi dengan menghukum Pertamina membayar Rp 244,6 miliar.
Pada prosesnya, uang Rp 244,6 miliar mengalir dari PT Pertamina karena telah disita eksekusi oleh juru sita pengadilan dari rekening BRI milik Pertamina.
Namun pihak Pertamina mengklaim tidak pernah memberikan atau merasa melakukan transaksi pembayaran ganti rugi tanah itu.
Komentar