Ungkit Putusan MK, Ganjar Bingung Usulan Masinton, Masa Hakim MK Diangket

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo merespons soal usulan hak angket dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar mengaku bingung dengan usulan tersebut.

“Yang mau diangket siapa?” kata Ganjar usai menjadi pembicara di acara Sarasehan 100 ekonomi Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). Ganjar ditanya soal usulan hak angket dari Masinton.

Ganjar lantas heran dengan usulan tersebut. Dia bingung dengan usulan melakukan hak angket terhadap Hakim MK.

“Masa hakim MK diangket?” ujarnya singkat.

Masinton Usul Hak Angket

Masinton Pasaribu diketahui mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.

Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, 31 Oktober lalu.

“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton.

“Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi,” imbuh dia.

Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres-cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.

“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud,” katanya.

Komentar