Tak Ada yang Boleh Memaksa Anwar Usman Mundur dari MK, Mahfud Md Bilang Begini..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan secara hukum hakim konstitusi Anwar Usman tidak harus mundur.

Namun, Mahfud menyebut secara moral itu hak dan pilihan Anwar Usman untuk mundur atau bertahan di Mahkamah Konstitusi.

Secara hukum tidak ada,” kata Mahfud Md kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK. 

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Menurut Mahfud, putusan MKMK sudah selesai dan final. “Tidak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur. Tidak harus mundur secara hukum, tapi secara moral itu urusan dia,” ujar Mahfud.

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres. Dia dianggap membuka jalan Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun untuk jadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan tersebut.

Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Selain itu, Anwar Usman adalah ipar dari ayah Gibran, yaitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Komentar