Universitas Indonesia Sambut Positif Permen PPKS untuk Kepastian Hukum Kekerasa Seksual di Kampus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi disambut positif oleh Universitas Indonesia

Permen PPKS ini diangap memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permen PPKS juga dinilai memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual.

“UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini, di antaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI,” kata Direktur Kemahasiswaan UI, Badrul Munir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11).

Selain aspek hukum dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental, serta memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif.

Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter/akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan

Staf Khusus Rektor bidang Regulasi UI, Ima Mayasari menambahkan, saat ini UI telah melakukan langkah regulatory reform, sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permen PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di UI, termasuk aturan kode etik dan kode perilaku yang ada.

“UI menjunjung tinggi good university governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, regulatory impact assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya,” tutup Ima

Komentar