Usai Eliezer, Besok! Giliran Kuat Ma’ruf Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Besok, giliran Kuat Ma’ruf yang akan bersaksi untuk Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. “Besok KM (Kuat Ma’ruf) bersaksi untuk RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer),” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Diketahui, Eliezer telah lebih dulu bersaksi untuk Ricky Rizal dan Eliezer pada Rabu (30/11) kemarin. Ketiga terdakwa itu saling bersaksi untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar