Vonis 4 Tahun! Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kasus..?

Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013), pukul 10.30-23.30 WIB, sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya, Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.

“Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.

Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Djadja Pernah Tulis Surat Terbuka ke Jokowi

Djadja Suparman sempat menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Djadja Suparman menuliskan dia menjadi korban pembunuhan karakter, padahal belakangan Irjenad TNI dan BPK RI mengatakan Djadja Suparman tidak terbukti melakukan korupsi di Kostrad.

“Saya harus siap mati berdiri untuk memulihkan nama baik dan mati di penjara menanti keadilan dan kepastian hukum,” kata Djadja Suparman.

Komentar