Vonis 4 Tahun! Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kasus..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Letjen (Purn) Djadja Suparman divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2016. Kini Djadja dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

“Pelaksanaan eksekusi langsung diserahkan ke LP Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan Putusan pidana tersebut,” ujar Waorjen TNI Brigjen TNI Rokhmat dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Eksekusi dipimpin langsung oleh Brigjen Rokhmat, Wakaotmilti III Surabaya Kolonel Agung Widi Wandono, serta Kaotmil II-08 Bandung Kolonel Laut (H) Marimin. Selain dikenai hukuman bui 4 tahun, Djadja diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.

Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Kasus Korupsi yang Menjerat Djadja.

Perkara ini berawal dari kasus ruilslag tanah di Waru, ketika Djadja Suparman menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998.

Total uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 20 hektare senilai Rp 4,2 miliar di Pasrepan, Pasuruan, dan untuk merenovasi Markas Batalion Kompi C yang ada di Tuban, serta mendirikan bangunan Kodam Brawijaya di Jakarta.

“Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) silam.

Djadja terbukti melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.

Komentar