JurnalPatroliNews – JAKARTA — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga struktur internal Kejagung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami pergantian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi adanya rotasi dan mutasi tersebut.
Di wilayah Sumatra, rotasi dilakukan terhadap Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara. Ia kini dipercaya menempati posisi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi Kajati Sumatera Utara selanjutnya diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Selain itu, sejumlah pejabat lain turut mendapatkan penugasan baru, di antaranya Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung, I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat, serta Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu.
Di Pulau Jawa, Jaksa Agung menunjuk Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah, Abdul Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, serta Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali.
Sementara itu, di wilayah Sulawesi, rotasi melibatkan sejumlah nama, antara lain Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah, Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat, serta Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo.
Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya peningkatan kinerja institusi penegak hukum di berbagai daerah.














