54 Pos di Dunia, Belanda Perintahkan China Tutup ‘Kantor Polisi’ Ilegal di Wilayahnya!

JurnalPatroliNews – Amsterdam – Pemerintah Belanda memerintahkan China untuk segera menutup ‘kantor-kantor polisi’ yang ada di wilayahnya. Perintah itu dikeluarkan setelah laporan menyebut ‘kantor polisi’ China yang tidak dilaporkan secara resmi kepada otoritas Belanda itu digunakan untuk melecehkan para pembangkang.

Seperti dilansir AFP, Rabu (2/11/2022), laporan media lokal Belanda bulan lalu menyebut pos-pos kepolisian China yang ada di Amsterdam dan Rotterdam dimaksudkan untuk memberikan bantuan diplomatik, namun tidak diberitahukan secara resmi kepada pemerintah Belanda.

Laporan itu menyusul penyelidikan yang dilakukan LSM Safeguard Defenders yang berbasis di Spanyol pada September lalu, yang mengungkapkan bahwa China mendirikan 54 pos polisi di luar negeri di seluruh dunia, termasuk di Belanda.

Disebutkan juga bahwa setidaknya ada tiga ‘kantor polisi’ China di Inggris dan tiga lainnya di Kanada.

“Karena tidak ada izin yang diminta dari otoritas Belanda (untuk pos-pos polisi itu). Kementerian memberi tahu Duta Besar (China) bahwa pos-pos itu harus segera ditutup,” tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda Wopke Hoekstra dalam pernyataan via Twitter.

Hoekstra menyatakan kementeriannya juga meminta Duta Besar China mengklarifikasi pos-pos polisi itu dan sedang menyelidiki aktivitas-aktivitas pos tersebut.

Laporan televisi lokal RTL dan situs investigasi Follow the Money, yang mengutip seorang pembangkang China yang tinggal di Belanda, dua ‘kantor polisi’ China didirikan sejak tahun 2018 dan digunakan untuk membungkam lawan-lawan politik China di negara itu.

Menurut Safeguard Defenders, ‘kantor-kantor polisi’ itu digunakan oleh polisi China untuk melakukan operasi kepolisian di negara asing, dan menekan warga negara China untuk pulang ke negaranya untuk menghadapi tuntutan pidana.

Komentar