JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus riset palsu yang terungkap dalam konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat mencoreng reputasi akademik Indonesia di tingkat global.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan kementeriannya saat ini masih mengumpulkan berbagai data dan bukti untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap para terduga pelaku.
“Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Brian, pemerintah berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh agar menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi dan penelitian.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Nur Syarifah.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tim menemukan bahwa hanya satu orang terduga pelaku yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi Indonesia. Sementara sebagian besar pihak yang diduga terlibat tidak memiliki hubungan formal dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri.
Brian menjelaskan, kewenangan kementerian terbatas pada pemberian sanksi etik dan disiplin terhadap dosen maupun peneliti yang berada di bawah pembinaan Kemendiktisaintek. Oleh karena itu, proses hukum dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk menindak pihak-pihak lain yang tidak berada dalam lingkup kewenangan kementerian.
“Kami hanya bisa memberikan sanksi etik dan disiplin kepada dosen atau peneliti yang berada di bawah kewenangan kami. Untuk pihak lain yang terlibat, tentu diperlukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain dugaan pemalsuan riset, tim investigasi juga menemukan indikasi pencatutan nama sejumlah perguruan tinggi tanpa izin dalam kegiatan yang berkaitan dengan konferensi tersebut.
Brian menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan institusi pendidikan yang namanya dicatut, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penipuan.
“Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,” tegasnya.
Kasus dugaan riset palsu yang mencuat dalam konferensi internasional di Denmark tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai dapat merusak kredibilitas dunia akademik Indonesia di mata internasional.
Kemendiktisaintek memastikan investigasi masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring pendalaman yang dilakukan tim. Pemerintah juga berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas akademik demi menjaga kualitas serta reputasi pendidikan tinggi Indonesia.














