Bos Bank Sentral China Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Gegara Terima Properti Rp 856 M

JurnalPatroliNews – China – China memenjarakan seorang mantan pejabat bank sentral Kamis (10/10/2024). Fan Yifei, yang pernah menjadi wakil gubernur Bank Rakyat Tiongkok (PBOC) dihukum seumur hidup atas penyuapan.

Fan dihukum karena terlibat dalam kasus penyuapan, di mana ia secara ilegal menerima properti senilai 386 juta yuan (sekitar Rp 856 miliar) selama dua dekade terakhir.

Hukuman ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan China dalam pemberantasan korupsi di kalangan pejabat tinggi negara. Fan mulai diselidiki sejak November 2022 dan kasusnya dianggap sebagai salah satu contoh nyata dari komitmen pemerintahan Presiden Xi Jinping dalam membersihkan korupsi di sektor publik.

Menurut laporan yang dikutip dari AFP, pengadilan di provinsi Hubei memutuskan Fan bersalah atas penyuapan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Awalnya, ia dijatuhi hukuman mati. Namun, karena Fan mengaku bersalah, bekerja sama dengan penyidik, dan mengembalikan aset yang diterima secara ilegal, pengadilan mengubah hukuman mati tersebut menjadi penjara seumur hidup.

Dalam pernyataan yang disiarkan oleh CCTV, pengadilan menyebutkan bahwa Fan telah menggunakan kekuasaannya untuk memberikan keuntungan kepada berbagai pihak, baik individu maupun perusahaan, dalam hal pembiayaan, kontrak bisnis, hingga pemindahan pekerjaan.

“Tindak kejahatannya sangat serius, berdampak besar terhadap masyarakat, serta merugikan kepentingan negara dan rakyat secara signifikan,” ungkap laporan resmi tersebut.

Sejak Xi Jinping berkuasa lebih dari satu dekade lalu, ia telah memimpin kampanye besar-besaran melawan korupsi di China. Pendukung kebijakan ini menilai bahwa upaya tersebut berhasil menciptakan pemerintahan yang lebih bersih. Namun, kritikus menganggap langkah ini juga digunakan sebagai alat politik untuk menyingkirkan lawan-lawan potensial Xi di pemerintahan.

Komentar