Hakim Tunda Vonis Donald Trump Hingga Pilpres AS Selesai

JurnalPatroliNews – AS – Hakim Juan Merchan memutuskan untuk menunda pemberian vonis terhadap mantan Presiden Donald Trump hingga pemilihan presiden Amerika Serikat (Pilpres) selesai. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (6/9) waktu setempat, dengan tujuan untuk mencegah spekulasi yang dapat memengaruhi hasil Pilpres.

Hakim Merchan menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga netralitas proses hukum dan menghindari kesan bahwa pengadilan memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu kandidat atau partai politik.

“Dengan menunda putusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, Pengadilan berupaya menghilangkan segala spekulasi bahwa keputusan tersebut bisa memengaruhi pemilu,” tulis Merchan dalam surat setebal empat halaman.

Menurut rencana, vonis terhadap Trump akan dijatuhkan pada 26 November 2024, sementara Pilpres AS akan digelar lebih awal, yaitu pada 5 November 2024.

Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2023 atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa yang mengaku memiliki hubungan dengan mantan presiden itu. Namun, vonis belum dijatuhkan karena tim pengacaranya mengajukan permohonan agar keputusan tersebut dibatalkan, mengacu pada kekebalan presiden yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Selain menunda vonis, Merchan juga akan memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan Trump untuk membatalkan vonis berdasarkan keputusan kekebalan tersebut. Keputusan terkait hal ini dijadwalkan pada 12 November 2024, setelah Pilpres.

Trump menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun, meskipun Merchan memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, penahanan rumah, layanan masyarakat, atau denda.

Dengan penundaan ini, kasus pidana Trump tidak lagi akan menjadi pusat perhatian dalam kampanye pemilu, berbeda dengan beberapa pekan sebelumnya.

Komentar