Ngeri! Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korut karena Gagal Tanggulangi Banjir

JurnalPatroliNews – Korut – Pemerintahan Korea Utara di bawah Kim Jong Un dilaporkan mengeksekusi sekitar 30 pejabat karena dinilai gagal menangani banjir besar yang melanda negara tersebut.

Mengutip laporan dari Strait Times, yang bersumber dari Bloomberg dan TV Chosun, eksekusi tersebut diketahui berdasarkan informasi dari seorang pejabat Korea Selatan yang tak ingin disebutkan namanya. Banjir hebat yang terjadi pada Juli lalu dikabarkan menjadi penyebab utama hukuman mati ini.

“Sebanyak 20 hingga 30 pejabat daerah dari wilayah terdampak banjir dieksekusi pada Agustus,” demikian laporan tersebut, Kamis (5/9/2024).

“Banjir dahsyat itu diyakini telah menewaskan hingga beberapa ribu orang di daerah yang paling parah dilanda di provinsi Jagang,” tambahnya.

Badan Intelijen Nasional Korea Selatan mengatakan sedang memantau perkembangan ini dengan seksama setelah menerima informasi intelijen terkait situasi di Korea Utara. Namun, Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang menangani hubungan antar-Korea, menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Pada akhir Juli, Kim Jong Un telah memperingatkan bahwa akan ada hukuman tegas bagi para pejabat yang dianggap “lalai menjalankan tugasnya” dalam menghadapi banjir tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan darurat partai, di mana Kim menegaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas korban banjir harus dihukum.

Laporan serupa juga dipublikasikan oleh New York Post, yang menyebutkan bahwa Kang Bong-hoon, Sekretaris Komite Partai Provinsi Jagang, diberhentikan dari jabatannya oleh Kim dalam pertemuan darurat saat banjir. Namun, tidak jelas apakah ia termasuk di antara pejabat yang dieksekusi.

Sebelumnya pada tahun 2019, Kim juga pernah dilaporkan mengeksekusi utusan nuklirnya, Kim Hyok Chol, setelah gagal merundingkan pertemuan puncak dengan Presiden AS saat itu, Donald Trump. Meski demikian, laporan dari CNN International kemudian mengungkap bahwa Kim Hyok Chol sebenarnya hanya ditahan oleh negara, bukan dieksekusi.

Komentar