PeduliLindungi Disorot Kemlu AS, Cek Fakta Soal Dugaan Pelanggaran HAM

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal ini terungkap melalui sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS). Laporan ini menganalisa pelanggaran HAM sepanjang tahun 2021 di 200 negara, termasuk Indonesia.

Dalam laporan berjudul ‘Indonesia 2021 Human Rights Report’, AS menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu, dikutip rekan media, Jumat (15/4/2022).

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tambah laporan tersebut.

Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga sempat diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu. Riset menyebut menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk tracing.

Respon Kemenkes RI

Merespons laporan tersebut juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan tuduhan tersebut adalah sesuatu yang tidak mendasar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia dalam keterangan pers.

Menurut Nadia, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Komentar