JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19.
Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan; Ahmad Taufik (AT), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (3/10/2024).
Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan APD yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menggunakan dana dari Dana Siap Pakai yang disediakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Saat itu, pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.
KPK menduga bahwa proses pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan hal itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Menurut audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp319 miliar.
“Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep.
Setelah penetapan tersangka, KPK segera menahan dua dari tiga tersangka. Budi Sylvana ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), sementara Satrio Wibowo ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Sementara itu, Ahmad Taufik tidak hadir dalam proses penahanan sehingga belum ditahan.
Komentar