JurnalPatroliNews – Jakarta – Diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) kemarin dibubarkan paksa oleh sekelompok massa tak dikenal. Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka, termasuk Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, serta Marwan Batubara dan Rizal Fadhilah.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto, menjelaskan bahwa pembubaran tersebut terjadi karena para pelaku merasa tidak terima dengan pelaksanaan diskusi yang dianggap tidak memiliki izin.
Menurutnya, peristiwa ini bermula dari aksi unjuk rasa tandingan yang menolak adanya diskusi tersebut. Para demonstran berdalih bahwa acara itu dapat memecah belah persatuan bangsa.
“Berawal dari aksi unjuk rasa yang diadakan oleh sekitar 30 orang dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air, mereka menuntut agar diskusi dibubarkan dengan alasan tidak ada izin dan potensi memecah belah persatuan,” ungkap Djati di Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9).
Djati juga menjelaskan bahwa saat aksi unjuk rasa berlangsung, sempat terjadi dorong-dorongan antara massa demonstran dengan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di depan hotel. “Ada desak-desakan, saling dorong mendorong, mereka berusaha masuk ke dalam gedung,” tambahnya.
Kepolisian sempat melakukan upaya negosiasi dengan penanggung jawab aksi dan pihak penyelenggara diskusi untuk mempercepat jalannya acara agar situasi tetap aman. Namun, kesepakatan tersebut tidak diindahkan. Tiba-tiba, sekelompok orang merangsek masuk ke dalam ruang diskusi dari pintu belakang hotel, menghindari pengawasan petugas yang fokus di depan.
“Dari belakang gedung, sekitar 10-15 orang berhasil masuk menuju ruang diskusi. Pada saat itu, anggota kami masih terfokus di depan,” jelas Djati.
Petugas keamanan hotel sempat mencoba menahan mereka, namun tidak dapat menahan semua pelaku, dan beberapa anggota keamanan hotel mengalami kekerasan. “Mereka berhasil masuk dan melakukan perusakan, termasuk pencabutan baliho yang ada di dalam,” ujar Djati.
Setelah menerima laporan tentang kericuhan tersebut, petugas kepolisian segera menuju pintu belakang hotel, tetapi mengalami kesulitan karena jarak antara pintu depan dan belakang sekitar 100 meter. “Saat kami tiba, massa sudah keluar setelah melakukan pencabutan dan perusakan,” tambahnya.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FEK dan GW, sementara tiga orang lainnya juga telah diamankan.
Komentar