Pemerintahan Baru Australia Bertekad Menaikkan Gaji Pekerja dan Perbaiki Kondisi Pekerja Lepas

Pemerintahan baru

Pemerintah Australia yang baru telah berjanji untuk menciptakan kepastian pekerjaan yang aman, sejalan dengan isi undang-undang ketenagakerjaan atau ‘Fair Work Act’.

Fokus ini akan mengubah kebijakan lembaga keadilan pekerja atau ‘Fair Work Commission’ yang menetapkan upah minimum dan menengahi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Jika terjadi perubahan, komisi tersebut harus menempatkan keamanan pekerjaan sebagai fokus kebijakan dalam mengambil keputusan di samping faktor lain seperti produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dr Leonora Risse, dosen senior ekonomi di RMIT University, mengatakan selama beberapa tahun terakhir, “jumlah laba dan pendapatan pekerja semakin menurun”, karena semua ini jatuh ke tangan pemberi kerja, pemilik modal, dan pemilik bisnis.

“Gaji karyawan, hubungan produktivitas dan upah semakin memburuk dari waktu ke waktu.”

Pergeseran ini telah mendorong pemerintahan baru Australia untuk lebih memperhatikan aspek kepastian kerja, bagaimana upah ditetapkan, dan apa yang terjadi dalam bidang gig ekonomi yang sedang marak.

Partai Buruh telah berjanji untuk menetapkan jumlah upah minimum dan aturan baru bagi perekonomian gig dan pekerja lepas.

Menurut Dr Leonora, “proposal Partai Buruh untuk menambahkan prinsip kesetaraan gender dalam undang-undang ketenagakerjaan juga akan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah gaji rendah dalam sektor yang didominasi perempuan, seperti panti jompo dan penitipan anak”.

Karena perbedaan jumlah gaji karena gender di sektor tersebut disebabkan oleh pemberian upah yang rendah.

“Cara kerja [komisi] saat ini menyulitkan sektor-sektor tersebut untuk memohon kenaikan upah,” kata Dr Leonora.

Mengubah undang-undang dengan menambahkan aspek kesetaraan gender sebagai bagian dari undang-undang ketenagakerjaan akan memaksa ‘Fair Work Commission’ untuk mempertimbangkan mengapa sektor tertentu layak menerima bayaran lebih, di samping mengubah “norma sosial yang sudah lama diterapkan di mana karyawan perempuan dan pekerjaan sebagai perawat dianggap kurang berbobot”.

Komentar