Regulasi ‘Medsos’ Australia: Big Tech Ditekan, Privasi Anak Terancam?

JurnalPatroliNews – Canberra – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan pentingnya tanggung jawab platform media sosial dalam memastikan keselamatan anak-anak. Pernyataan tersebut disampaikan setelah parlemen Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan media sosial.

Undang-undang yang disahkan pada Kamis (28/11/2024) ini menjadikan Australia salah satu negara dengan regulasi media sosial paling ketat di dunia. Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah berani yang berpotensi menjadi rujukan internasional dalam pengaturan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Albanese menyampaikan bahwa aturan baru ini memberi kekuatan lebih kepada orang tua untuk melindungi anak-anak mereka dari dampak buruk media sosial. “Kami ingin orang tua di Australia memiliki kepercayaan diri bahwa anak-anak mereka aman. Kami mendukung Anda dalam memastikan keselamatan generasi mendatang,” ujar Albanese dalam konferensi pers di Canberra, Jumat (29/11/2024).

Langkah Berani dan Dampaknya
Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak-anak. Data terbaru menunjukkan lonjakan kasus perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, dan kecanduan media sosial di kalangan anak-anak.

Undang-undang tersebut mengharuskan platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Mereka juga diwajibkan melaporkan pelanggaran aturan, seperti akun palsu atau penyalahgunaan fitur oleh anak-anak di bawah umur. Kegagalan mematuhi regulasi dapat dikenakan denda besar, yang dirancang untuk mendorong kepatuhan perusahaan teknologi.

Dukungan dan Tantangan
Meski menuai dukungan luas, regulasi ini juga menghadapi kritik dari sejumlah pihak yang menyoroti tantangan implementasi, terutama terkait privasi data pengguna. Kelompok advokasi digital menyuarakan kekhawatiran bahwa metode verifikasi usia dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.

Namun, Albanese menegaskan bahwa keselamatan anak-anak tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Kami tidak bisa terus membiarkan Big Tech mendikte kehidupan anak-anak kita tanpa tanggung jawab. Ini adalah langkah untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat dan aman,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan mulai berlaku pada awal 2025, memberi waktu bagi platform media sosial untuk mempersiapkan sistem mereka agar sesuai dengan undang-undang baru tersebut.

Komentar