Setelah Insiden Deportasi, Maroko Kembali Buka Pintu untuk WNI Tanpa Visa

JurnalPatroliNews– Jakarta – Pemerintah Maroko telah mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa untuk berkunjung sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

Kabar itu disampaikan oleh Kedutaan Besar RI di Rabat lewat keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Rabu (27/10). Dijelaskan bahwa Dutabesar RI untuk Maroko Hasrul Azwar telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri Maroko.

“Berdasarkan percakapan melalui telepon antara Dubes RI Rabat, HE Hasrul Azwar dengan Direktur Sosial dan Konsuler Kemlu Maroko, HE Mohamed Basri pada tanggal 27 Oktober 2021, Direktur Mohamed Basri menyampaikan bahwa WNI dapat memasuki wilayah Maroko tanpa visa,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Sekitar dua pekan lalu, KBRI Rabat mengeluarkan imbauan bagi WNI untuk menunda melakukan perjalanan ke Maroko lantaran Rabat telah mencabut bebas visa bagi WNI secara sepihak sejak 8 Oktober.

Diterangkan, akibat dari tindakan sepihak tersebut, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dideportasi secara paksa karena tidak memiliki visa.

Aturan bebas visa sendiri merupakan hasil kesepakatan dari kunjungan Presiden Soekarno ke Maroko pada 1960.

Tetapi sejak 20 Maret 2020, pemerintah Indonesia menghentikan sementara aturan bebas visa kepada warga negara Maroko. Walau begitu, pemerintah mencabut bebas visa dengan pemberitahuan terlebih dulu kepada pemerintah Maroko dan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.

Komentar