Tak Disangka! Negara Muslim Ini Larang Hijab dan Pakaian Islam Tradisional!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Tajikistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya. Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme”.

Undang-undang tersebut melarang penggunaan “pakaian asing” yang mencakup hijab atau jilbab. Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut. Mereka yang melanggar akan dikenai denda mulai dari 7.920 Somoni Tajikistan (sekitar Rp12 juta) untuk individu hingga 57.600 Somoni (sekitar Rp88 juta) untuk tokoh agama.

Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan terkait agama yang diambil oleh pemerintah Tajikistan. Sebelumnya, pada tahun 2007, pemerintah telah melarang penggunaan jilbab di lembaga-lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintah. Selain itu, pemerintah juga melakukan kampanye untuk mempromosikan pakaian nasional Tajik serta mencegah pengaruh Islam radikal.

Meskipun mayoritas penduduk Tajikistan beragama Islam, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi praktik keagamaan yang dianggap asing bagi budaya Tajik. Langkah-langkah ini mencakup penutupan masjid, pembatasan pada jenggot panjang bagi pria, dan larangan terhadap pakaian Islami tertentu.

Komentar