Pemerintah Tajikistan menyatakan bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dan mencegah ekstremisme. Namun, kritik menyebutkan bahwa tindakan ini membatasi kebebasan beragama dan menargetkan simbol-simbol keagamaan tertentu.
UU tersebut sebagian besar menargetkan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya, yang mulai masuk ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dari Timur Tengah. Para pejabat negara mengaitkannya dengan ekstremisme Islam.
Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran.
Radio Liberty melaporkan bahwa hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 7.920 Somoni (sekitar Rp12 juta) untuk individu hingga 39.500 Somoni (sekitar Rp61 juta) untuk badan hukum. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dilaporkan akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 Somoni (sekitar Rp83 juta) dan 57.600 Somoni (sekitar Rp89 juta) jika terbukti bersalah.
Komentar