Tanpa Ampun, Hakim Iran: Perempuan Tidak Berkerudung Akan Dihukum dan Diadili

JurnalPatroliNews – Dubai,- Kepala peradilan Iran mengancam akan menghukum ‘tanpa ampun’ perempuan yang berada di tempat umum tanpa penutup kepala, seiring banyaknya jumlah perempuan yang melanggar aturan berpakaian, kata media Iran pada Sabtu waktu setempat.

Kepala Peradilan Iran Gholamhossein Mohseni Ejei mengeluarkan peringatan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri Iran menyatakan pada Kamis waktu setempat bahwa mereka akan memperketat undang-undang mengenai kewajiban memakai kerudung.

“(Tidak memakai kerudung) sama saja artinya dengan tidak menghargai nilai-nilai kita,” kata Gholamhossein, seperti yang dikutip dari beberapa media. Mereka yang melakukan hal menyimpang semacam itu akan dihukum dan diadili tanpa kompromi, ujarnya lagi.

Namun, Gholamhossein tidak menjelaskan lebih rinci soal hukuman yang akan dijatuhkan.
Penegak hukum harus melaporkan segala tindak kejahatan dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan hukum agama ke peradilan, katanya lagi.

Setelah Mahsa Amini —perempuan berusia 22 tahun asal Kurdistan— mati saat ditahan oleh polisi atas perkara pelanggaran peraturan berkerudung di Iran, semakin banyak warga perempuan yang tidak memakai kerudungnya lagi.

Dengan menggunakan kekerasan, pasukan dari pemerintah menyetop pemberontakan berskala nasional yang dipicu oleh kematian Mahsa ini.

Walaupun ada resiko ditahan polisi atas pelanggaran aturan berpakaian tersebut, banyak perempuan berjalan-jalan di mall, restoran, toko, tanpa kerudung.

Di internet, banyak bertebaran video perempuan tanpa kerudung yang melawan polisi.Undang-Undang Syariah yang berlaku di Iran sejak revolusi tahun 1979 mewajibkan perempuan untuk menutup rambutnya dan memakai baju longgar yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Yang melanggar peraturan tersebut bisa ditegur publik, dikenakan denda, bahkan ditahan polisi.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kerudung adalah salah satu hal mendasar dalam peradaban Iran dan salah satu prinsip dalam Republik Islam, sehingga tidak akan ada toleransi ataupun kompromi mengenai hal tersebut.

Hal tersebut membuat masyarakat menentang perempuan yang tidak berkerudung.
Selama puluhan tahun, arahan seperti ini menyebabkan banyak kelompok-kelompok garis keras yang menyerang perempuan yang tidak memiliki impunitas.

Komentar