Undang-Undang Anti-Deforestasi Ditunda Usai Ditentang Indonesia dan Negara Lain

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di negara-negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia, yang merasa kebijakan ini tidak memperhitungkan kemampuan dan kondisi lokal.

Indonesia bahkan memimpin inisiatif Surat Bersama, menyuarakan kekhawatiran kolektif dari negara-negara produsen mengenai penerapan undang-undang tersebut.

Mereka menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan regulasi nasional, mekanisme sertifikasi lokal, serta upaya pencegahan deforestasi yang sudah dijalankan, termasuk prinsip tanggung jawab bersama yang berbeda untuk negara maju dan berkembang.

Eurocommerce, asosiasi yang mewakili industri ritel Eropa, menyambut baik penundaan ini, menyatakan kekhawatiran mereka tentang kepatuhan dan potensi gangguan rantai pasokan telah didengar oleh Komisi Eropa.

Brussels tetap berpendapat bahwa EUDR penting untuk menghentikan kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global, yang merupakan penyebab utama kedua perubahan iklim setelah penggunaan bahan bakar fosil. Menurut data WWF, Uni Eropa adalah kontributor deforestasi terbesar kedua di dunia melalui impornya.

Komentar