BPJS Kesehatan Siap Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – BPJS Kesehatan akan mengubah sistem kelas rawat inap yang selama ini berlaku. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan. Sementara itu, selama masa transisi, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Skema Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022
Berikut adalah rincian skema iuran BPJS Kesehatan yang saat ini masih berlaku:

Komentar