JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan KRIS.
Dalam keterangannya, Budi menyebutkan bahwa sistem BPJS tanpa kelas ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun lalu dan akan berlaku penuh pada 30 Juni 2025. “BPJS KRIS seharusnya mulai diimplementasikan tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).
Tarif BPJS Kesehatan Tidak Berubah
Terkait dengan besaran iuran BPJS Kesehatan setelah transisi ke sistem KRIS, Budi menegaskan bahwa tarif kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum diputuskan secara resmi, tetapi seharusnya tidak ada perubahan karena sistem ini didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.
KRIS: Sistem Baru untuk Standarisasi Layanan
KRIS adalah sistem baru yang memastikan seluruh pasien mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama, tanpa perbedaan kelas. Implementasi sistem ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rumah Sakit Bersiap Hadapi Implementasi KRIS
Sejumlah rumah sakit telah mulai menyesuaikan fasilitas mereka sesuai standar KRIS. Pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memenuhi standar ruang rawat inap, termasuk jumlah tempat tidur per kamar, ventilasi, hingga fasilitas dasar lainnya.
Dengan diberlakukannya KRIS secara penuh pada 30 Juni 2025, iuran peserta BPJS Kesehatan yang baru akan diumumkan secara resmi pada 1 Juli 2025. Pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Komentar