- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. - Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Pemberi kerja menanggung 4%, sedangkan peserta membayar 1%.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta menanggung 1%.
- Keluarga Tambahan PPU:
- Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
- Biaya ditanggung oleh pekerja penerima upah.
- Kerabat Lain dan Peserta Bukan Penerima Upah:
- Iuran bervariasi tergantung kelas perawatan:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Iuran bervariasi tergantung kelas perawatan:
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
- Biaya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang status kepesertaannya diaktifkan kembali menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktivasi.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Komentar