Catat! Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah telah membuka vaksinasi Covid-19 untuk lebih banyak masyarakat. Perlu diingat selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanda sudah divaksin.

Sertifikat tersebut akan tersedia dalam dua macam, yakni Vaksin Pertama dan Vaksin Kedua. Kamu juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi Peduli Lindungi.

Sertifikat ini ada di menu Akun pada aplikasi. Lalu klik Sertifikat Vaksin dan akan terlihat dua sertifikat masing-masing sesuai dengan suntikan pertama dan kedua.

Lalu tekan tombol unduh sertifikat pada sertifikat yang ingin didownload. Nantinya akan terlihat pertanyaan mengenai apakah ingin diunduh dalam smartphone, klik tombol Ya, Simpan.

Setelah itu Sertifikat Vaksin akan masuk ke aplikasi Gallery atau image pada ponsel masing-masing.

Namun perlu diingat ya, untuk tidak mengupload sertifikat vaksin tersebut di media sosial. Imbauan ini juga pernah dikatakan oleh Menteri Kominfo, Johnny Plate beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan di dalam sertifikat terdapat QR Code yang ada data pribadi. Johnny mengingatkan untuk tidak mengedarkannnya.

“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” kata Johnny dikutip laman resmi Kominfo.

Selain itu, jika kamu belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi, kamu bisa mengunduhnya lebih dulu. Aplikasi tersebut telah tersedia baik di Play Store maupun App Store.

Setelah terpasang, kamu akan diminta mengisi identitas diri yaitu nama dan nomor HP. Nantinya akan ada kode One Time Password atau OTP yang masuk pada nomor ponsel yang dimasukkan.

Setelah itu kamu akan masuk ke Beranda dan di sana melengkapi identitas lagi yaitu alamat NIK dan email.

Selain untuk mengunduh sertifikat, aplikasi Peduli Lindungi juga memiliki fitur Riwayat dan Tiket Vaksin. Tiket akan berbentuk QR Code.

Bagi kamu yang belum vaksin, juga bisa melakukannya melalui aplikasi ini. Dengan fitur Registrasi Vaksin, tinggal memasukkan NIK dan nomor ponsel yang terdaftar.

(cnbc)

Komentar