JurnalPatroliNews – Buleleng – Dimasa Penerapan PPKM Darurat Covid 19 sesuai Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor : 18 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor: 10 tahun 2021 pada sector Non Esensial ditutup diberlakukan 100 % Work From Home/WFH dan pada pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH melakukan bhakti sosial dengan pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Covid 19.
Kapolres Buleleng juga menyarankan kepada seluruh jajaran Kapolsek untuk turut serta merta melaksanakan bhakti sosial pemberian sembako.
Secara serentak pada hari ini Minggu (11/07) Polres Buleleng menyalurkan sembako berupa beras sebanyak 350 kg, telur sebanyak 150 butir, minyak sebanyak 30 litet dan mie instan sebanyak 150 bungkus. Keseluruhan sembako tersebut dikemas menjadi 50 paket untuk 50 orang.
Khusus pemberian sembako di wilayah Kota Singaraja langsung dilaksanakan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH, sedangkan untuk jajaran Polsek diserahkan Kapolsek langsung kepada masyarakat yang benar benar tidak mampu.
Kapolres Buleleng menyampaikan, bahwa kegiatan bakti sosial dengan pemberian sembako dimasa PPKM Darurat Covid-19 diberikan langsung kepada masyarakat yang sangat berdampak Covid-19, sehingga pemberian sembako tersebut benar benat tepat sasaran dan tepat guna. (TiR).-
Komentar