Dimulai Bertahap! Pemerintah Akan Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Gantinya…?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, dikutip Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

Komentar