Ingaat ..! Para Pelaku Perjalanan ke Sulawesi Utara, Wajib Baca Aturan Ini !!

JurnalPatroliNews – Manado,- Para pelaku perjalanan atau siapa saja yang tiba di Sulawesi Utara (Sulut) wajib tahu aturan terbaru dari Pemprov Sulut.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telah mengeluarkan surat edaran dalam mewaspadai tren peningkatan Covid-19.

Pastinya, edaran tersebut sebagai antisipasi gubernur terhadap penyebaran varian omicron.

Surat Edaran nomor 440/22.1248/Sekr tertanggal 4 Februari 2022 ditujukan ke Forkompimda Sulut, Bupati dan Wali Kota se-Sulut.

Berikut lima poin dalam surat edaran:

  • Setiap Pelaku Perjalanan dari Luar Provinsi Sulut, melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.
  • Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  • Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat.
  • Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota
  • Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan berlaku.

Komentar