JurnalPatroliNews – Jakarta,- Melihat tren kasus Covid-19 yang kembali melonjak, salah satunya adanya importasi kasus Covid-19 bervarian baru, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian. Aturan barupelaksanaan kegiatan berskala besar diterbitkan.
“Per Selasa tanggal 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).
Wiku mengatakan, Surat Edaran Nomor 20 ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.
“Acara yang diatur mencari kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA,” paparnya.
– Dewasa (>18 tahun) wajib vaksinasi booster Perlakuan skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan
– Melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas) wajib PCR 2×24 jam – Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk
– Non multilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala Mekanisme perizinan kegiatan
– Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan perizinan dari Polri
– Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan
– Ketentuan kapasitas sesuai level kabupaten/kota
– Tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personel yang sesuai
– Sarana dan prasarana mendukung.