Jokowi Karantina di Istana Bogor, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

JurnaPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Tanah Air dari Dubai, pada Kamis (4/11) malam waktu setempat dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat pagi sekitar pukul 08.30 WIB. 

Tiba di Tanah Air setelah melakukan kunjungan kerjanya di luar negeri sejak tanggal 29 Oktober, Jokowi akan langsung menjalankan karantina mandiri di Istana Bogor.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, karantina mandiri merupakan diskresi bagi pejabat setingkat menteri ke atas. 

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip, dalam siaran pers Biro Pers Setpres, Jumat (5/11). 

Dikatakan Ganip, meski melaksanakan karantina mandiri Jokowi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina. 

Selain itu juga wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka. Kemudian serta melakukan tes PCR di hari ketiga. 

Terkait lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap. Sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” pungkasnya.

Komentar