Masa Karantina Untuk Perjalanan Internasional Tinggal 5 Hari, Berikut Rincian Aturan Baru

JurnalPatroliNews – Manado – Guna mencegah penyebaran varian Covid-19 baru termasuk diantaranya varian Mu (B.1.621), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan pintu masuk internasional atau luar negeri (LN) yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai tanggal 17 September 2021 menegaskan, pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Sejumlah syarat perlu dipenuhi oleh para pelaku perjalanan internasional untuk dapat masuk ke Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan diberlakukannya SE No. 20 tahun 2021 ini maka SE No.18 tahun 2021 dan addendumnya yang salah satu poinnya mengatur tentang karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan internasional secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE No. 20 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 menyebutkan kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, sesuai skema TCA, dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Terdapat perubahan pengaturan karantina yang sebelumnya 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk pelaku perjalanan internasional.

Berikut ringkasan poin aturan perjalanan internasional, diantaranya:

  1. Sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa inggris selain dengan bahasa negara asal.
  2. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dari pengambilan sampel di negara asal dan mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Komentar