Menpan-RB Rilis Terbitkan Aturan Sistem Kerja PNS untuk Level 3 dan 4

JurnalPatroliNewsJakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi aturan sistem kerja bagi pegawai negeri sipil atau ASN di masa PPKM.
Surat edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM berjenjang, tertanggal 24 Agustus 2021.

Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3, pemerintah mengizinkan ASN sektor esensial untuk bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan ASN di sektor layanan kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik dan transportasi, diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.

“Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen” demikian bunyi salah satu diktum surat edaran tersebut.

Sementara untuk wilayah PPKM Level 4 Jawa dan Bali, ASN non-esensial masih secara penuh bekerja dari rumah (WFH).

Untuk ASN di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, pemerintah mengizinkan ASN di sektor non-esensial bekerja dari kantor secara terbatas.

“Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan non-esensial menjalankan tugas di kantor sebanyak 25 persen,” demikian aturan dalam edaran Tjahjo.

Masih di Luar Jawa Bali dengan PPKM Level 4, ASN yang bekerja di sektor esensial bisa bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen, dan ASN sektor kritikal bekerja di kantor 100 persen.

Untuk wilayah Luar Jawa Bali dengan PPKM Level 3, ASN dibolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen.

Dalam surat edaran juga diatur bahwa kantor akan ditutup selama lima hari jika ditemukan kasus dan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM, baik di luar maupun di Jawa Bali. PPKM di Jawa Bali berlangsung hingga 30 Agustus. Sementara Luar Jawa Bali sampai 6 September.

Dalam perpanjangan kali ini, sejumlah wilayah di Jawa mulai turun ke Level 3 PPKM, termasuk di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Malang, dan Surabya.

Dalam PPKM level 3, pemerintah mulai mengizinkan pembukaan secara terbatas, seperti di sekolah, tempat ibadah, tempat makan, hingga resepsi pernikahan.

(*/lk)

Komentar