Penyelenggara Cafe Kyu Diberikan Sanksi Administrasi Ijin Dicabut Karena Pelanggaraan Saat Penerapan PPKM Darurat Covid-19

JurnalPatroliNews Buleleng – Kegiatan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 yang dilaksanakan pada Selasa malam (06/07) yang dilaksanakan Tim Gabungan, salah satu Café ditemukan masih buka dan pengunjungnya ditemukan melanggar ProKes Covid-19.

Bagi pelanggar ProKes Covid-19 yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tindakan administrative, berupa denda sebesar Rp100.000.- Sedangkan untuk penyelenggara yang tidak menerapkan ProKes Covid-19 dikenakan sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor: 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Pada hari ini Rabu (07/07) pukul 10.15 Wita untuk memenuhi sanksi administratif terhadap penyelenggara telah dilakukan publikasi melalui press release yang dilaksasnakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Buleleng bersama-sama dengan Polres Buleleng.

Press release yang disampaikan Kasat Pol PP Pemkab Buleleng Drs. I Putu Artawan bersama-sama dengan Kasubbag Humas Polres Buleleng IptuI Gede Sumarjaya, SH didampingi KBO Reskrim AKP Suseno, SH dan Kanit I Pidum Iptu Kevin, dihadiri oleh beberapa media cetak dan eletronik.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan menyampaikan, terhadap penyelenggara di Kafe Bar Kyu yang ditemukan masih buka pada pukul 21.30 Wita pada hari Selasa (06/07) ditemukan pengunjung sebanyak 9 orang, termasuk pegawai yang tidak menggunakan masker serta 3 orang waitress yang juga tidak menggunakan masker langsung diambil tindakan berupa sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000.-

Sedangkan terhadap penyelenggara Cafe Bar Kyu bernama KMK (57), sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2, dipublikasikan dimedia masa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan dan me-Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat / instansi yang berwenang.

“Dihimbau dan diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid-19 serta tetap mengikuti ProKes Covid-19,” tegasnya. (TiR).-

Komentar