Singapura Longgarkan Aturan, Ini Daftar Negara yang Diizinkan Masuk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Singapura mulai melakukan pelonggaran bagi para turis, termasuk turis yang datang dari Indonesia. Sebelumnya, Singapura melarang turis yang punya riwayat perjalanan ke Indonesia untuk transit di negara tetangga itu.

Namun, seiring membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia, para turis tersebut dapat transit di Singapura mulai 22 September 2021 pukul 23.59.

Mengutip The Straits Times, Sabtu (18/9/2021) Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan, turis yang punya riwayat perjalanan dari Indonesia dan singgah di Singapura wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.

Kementerian Kesehatan Singapura memiliki empat kategori untuk menetapkan negara mana saja yang diperbolehkan transit. Negara yang dianggap paling rendah risiko infeksi COVID-19 dikelompokkan dalam Kategori I, sementara untuk negara-negara dengan risiko tertinggi dikelompokkan dalam Kategori IV.

Polandia dan Arab Saudi akan ditambahkan ke Kategori II mulai 22 September pukul 23.59. Disusul negara lain yaitu Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Republik Korea. Pelancong yang berangkat dari negara-negara dalam kategori ini harus mengikuti tes PCR pra-keberangkatan dalam waktu 48 jam atau dua hari setelah penerbangan dan diwajibkan tes PCR lagi pada saat kedatangan.

Para turis ini akan menjalani karantina selama tujuh hari di fasilitas khusus atau di rumah. Mereka akan di tes swab COVID-19 terakhir pada hari terakhir karantina. Wisatawan dari Hong Kong, Makau, China daratan, dan Taiwan hanya perlu menjalani tes PCR pada saat kedatangan dan bebas bergerak jika hasilnya negatif. (dtk)

Komentar