Syarat PPDN Dari Dan Menuju Bali Via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan

JurnalPatroliNewsBadung – Dokumen syarat penerbangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari dan menuju Bali, kembali mengalami penyesuaian. Bahkan, syarat terbaru boleh dibilang lebih sederhana dari sebelumnya.

Hal ini, setelah keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Di mana, para calon penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Ngurah Rai tidak lagi perlu berbekalkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat keterangan (suket) lain, seperti yang sebelumnya disyaratkan melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Hal ini, dibenarkan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira, dikonfirmasi, Kamis (29/07).

Bahkan, informasi terbaru ini juga sudah disosialisasikan pihaknya melalui akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Di mana, sesuai postingan tersebut, hanya ada dua syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri via Bandara I Gusti Ngurah Rai di masa pandemi Covid-19.

Pertama telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Kedua, yakni Surat Keterangan hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. Bukan itu saja, lanjut Taufan, ada pula syarat lain yakni berupa pembatasan terhadap orang berusia di bawah 12 tahun. Di mana, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Jika di aturan sebelumnya, yang dibatasi adalah perjalanan orang usia di bawah 18 tahun,” imbuhnya. (* – TiR).-

Komentar