Penyesuaian Kebijakan Dilakukan Hati-hati
Wiku mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan akan dilakukan. Menurutnya, uji coba pelonggaran ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan poduktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian” kata Wiku.
“Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Syarat Tes PCR Jadi Sorotan
Syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan aturan tersebut karena saat ini kasus COVID-19 tengah melandai.
Sementara sebelumnya syarat tes rapid antigen diperbolehkan. Padahal sebelumnya kasus COVID-19 di Indonesia lebih tinggi.
Syarat tes PCR ini dinilai membebani masyarakat dan berpotensi menurunkan jumlah penumpang yang berujung kerugian maskapai. Sejumlah anggota DPR meminta aturan ini direvisi.
Syarat tes PCR ini diberlakukan untuk perjalanan dari atau ke bandara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
Syarat Perjalanan Terbaru
Pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara juga diatur SE Kemenhub 88/2021 yang berlaku efektif 24 Oktober 2021. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memperjelas syarat perjalanan dalam negeri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.
Berikut aturannya:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Komentar