Usai Rakor dengan Luhut, Anies Bakal Perbaharui Kriteria Perusahaan Esensial dan Kritikal

JurnalParoliNews Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan akan memperbaharui jenis perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pembaharuan itu akan dirumuskan Pemprov DKI setelah Anies Baswedan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal,” kata Anies, Kamis (8/7).

Namun, Anies tidak merincikan lebih lanjut terkait kriteria perusahaan apa yang akan diperbaharui. Dia hanya mengatakan informasi tersebut segera diumumkan.

“Saya minta kepada semua pemilik dan manajemen perusahaan untuk mencocokkan apakah perusahaannya masuk atau tidak,” pintanya.

Apabila setelah perusahaan mengetahui tidak masuk ke dalam kriteria esensial, langsung diminta tak memaksa karyawannya bekerja dari kantor.

“Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja, dan bila masuk di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi maksimal 10 persen,” tandas Anies.

Komentar