Anies Kenang Standar Etika KPK: Pemberantasan Korupsi dengan Cara Baru..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anies Baswedan, Calon Presiden nomor urut 01, berbagi pandangan uniknya tentang pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (17/1/24). Anies mengenang masa ketika standar etika pegawai KPK berada pada tingkat yang tinggi.

Dalam upayanya untuk memperbaiki pemberantasan korupsi, Anies, yang mewakili Aliansi Masyarakat Indonesia untuk Negeri (AMIN), menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan publik pada KPK.

Ia berjanji untuk membuat KPK kembali menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemandirian untuk menangani semua bentuk pelanggaran korupsi. Anies memandang bahwa langkah pertama dalam upaya ini adalah merevisi Undang-Undang (UU) KPK agar KPK kembali berwibawa secara hukum.

Poin kedua yang disoroti Anies adalah pentingnya standar etika yang tinggi di dalam KPK. Ia mengingat era di mana pegawai dan pimpinan KPK menunjukkan integritas dengan tidak berpartisipasi dalam kegiatan di luar lingkungan KPK, seperti makan di luar.

“Standar yang tinggi harus kembali diterapkan di KPK. Kami tidak hanya ingin UU memberikan kekuatan, tapi juga ingin pimpinan dan staf bekerja dengan kode etik yang sangat tinggi,” ungkap Anies.

Aspek ketiga, menurut mantan rektor Universitas Paramadina, adalah perbaikan dalam sistem rekrutmen KPK. Anies berharap agar rekrutmen di lembaga ini dapat diperbaiki, tidak hanya sebagai pencarian pekerjaan biasa, tetapi juga sebagai tempat di mana individu dapat berkontribusi secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Anies juga mendukung optimalisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai langkah kedua. Ia setuju bahwa jika penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, tindakan seperti demosi, reposisi, atau sanksi lain harus diterapkan.

Komentar