Ada Penyesuaian, Menteri PAN-RB: THR PNS Bisa Gerakan Ekonomi RI

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemerintah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan pada H-10. Total anggarannya di dalam APBN 2023 mencapai Rp 38,9 triliun.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah. Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Dengan perhitungan ini, maka THR tidak dibagikan secara penuh 100%. Penyesuaian dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Seperti dipahami, penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Kemudian, masih adanya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

Kendati demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meyakini bahwa THR ini menjadi upaya pemerintah dalam menggerakan ekonomi masyarakat melalui ASN.

“Nantinya pasti dibelanjakan untuk menambah perputaran keuangan,” tegas Anas dalam press statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan pembagian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani.

Komentar