Asal Usul Pajak yang Kini Bikin Banyak Raykat Menjerit

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pajak jadi salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara. Lewat pajak, negara menarik uang dari rakyat atas transaksi, kepemilikan aset atau barang dan lain sebagainya. Dengan uang pajak, maka negara bisa membangun banyak hal untuk kesejahteraan rakyat.

Kemarahan masyarakat atas pajak sebenarnya dapat ditelusuri kembali pada pencipta sistem pajak pertama di dunia, yaitu Firaun dari Mesir Kuno. Sejarah mencatat bahwa sekitar 3000 tahun Sebelum Masehi (SM), Firaun mulai memberlakukan pajak sebagai bentuk kontribusi dari rakyatnya untuk mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas sosial.

Firaun menerapkan pajak atas berbagai komoditas, termasuk gandum, tekstil, tenaga kerja, dan lain-lain. Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang berkaitan dengan sumber komoditas tersebut. Misalnya, pajak dari hasil pertanian dialokasikan untuk membangun lumbung padi. Sistem ini dianggap sebagai cikal bakal dari metode pemungutan pajak yang kita kenal saat ini.

Sistem pajak yang diterapkan oleh Firaun tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak. Contohnya, ladang yang produktif dikenakan pajak lebih tinggi, sementara ladang yang kurang subur atau kurang produktif dikenakan pajak lebih rendah.

“Ladang-ladang dikenai pajak dengan cara yang berbeda-beda, dan tarifnya bergantung pada produktivitas ladang masing-masing dan kesuburan serta kualitas tanah,” kata sejarawan Moreno Garcia kepada Smithsonian Magazine.

Komentar