Setelah pajak tersebut, penonton juga dikenakan fee tiket sebesar 5%. Dengan demikian, berikut harga tiket konser Coldplay dengan tambahan pajak dan fee:
– Festival (Free Standing) Rp 4.200.000

– VIP (Numbered seated) Rp 6.000.000

- Cat 1 (Numbered seated) Rp 4.800.000

- Cat 2 (Numbered seated) Rp 3.900.000

- Cat 3 (Numbered seated) Rp 3.000.000

– Cat 4 (Numbered seated) Rp 2.100.000

– Cat 5 (Numbered seated) Rp 1.500.000

– Cat 6 (Numbered seated) Rp 1.500.000
- Cat 7 (Numbered seated) Rp 960.000.
Hasil penelusuran rekan media di sejumlah kota di Indonesia guna membandingkan besaran pajak konser musik.
Dari temuan yang ada, Tangerang Selatan dan Surabaya, memiliki tarif pajak hiburan 10%. Sementara itu, Bogor, Bali dan Solo sama dengan Jakarta, di 15%.
Sampai dengan akhir Maret 2023, realisasi pajak daerah sampai akhir Maret 2023 yang tercatat Rp 45,4 triliun.
Realisasi ini naik 14% jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahu lalu yang tercatat Rp 39,83 triliun.
“Ini artinya masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan dengan kondisi Covid-19,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Kamis (11/5/2023).
Komentar