Mulai 2024! Bunga & Denda Pinjol Turun Bertahap, Simak Rinciannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan besaran maksimal denda bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024. Hal ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan konsumen.

Batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024,” tulis unggahan OJK di Instagram resminya, Selasa (14/11/2023).

Aturan itu dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Bunga dan denda pinjaman untuk pendanaan konsumtif akan diturunkan secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026 dan selanjutnya.

Sedangkan untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga dan denda maksimal sebesar 0,1% per hari pada 2024 dan 0,067% per hari di 2026 dan selanjutnya.

Untuk melindungi konsumen, OJK mengatur seluruh bunga dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan.

Di samping itu, OJK juga memperketat aturan untuk para konsumen layanan pinjol alias peminjam. Ke depan, peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol sehingga harapannya tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.

“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltform-nya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas.

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga JasaKeuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (10/11).

Komentar